Peraturan
daerah (Perda) Kota Malang tentang Ketertiban umum dan lingkungan nomor 2 tahun
2012 dibuat dengan adanya maksud dan tujuan yaitu mempertahankan kebersihan,
kenyamanan dan keamanan lingkungan di masyarakat serta untuk mempertahankan
estetika kota malang. Dengan dibuatnya Perda tersebut pemerintah mengharapkan
masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada. Perda ini dibuat atas persetujuan
bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KOTA MALANG dengan
WALIKOTA MALANG.
Di Kota
Malang Pedagang Kaki Lima (PKL) sangat banyak, biasanya dapat kita jumpai di
tempat-tempat strategis yang ramai, yang dijadikan tempat untuk berdagang,
termasuk trotoar. Akibatnya tata kota yang sudah dibangun dengan konsep yang
bagus tak bisa difungsikan sebagai
contoh dikawasan Jalan Pasar Besar dan
sekitar alun-alun. Dilansir oleh malang-post, keberadaan mereka sebenarnya
sudah pernah ditertibkan namun Pemerintah Daerah (Pemda) selalu terlambat
melakukan penanganan. Buktinya tak ada tindakan tegas di saat PKL baru bermunculan.
Padahal saat muncul satu atau dua PKL, mestinya sudah ditindak tegas lalu
melakukan pengawasan. Akibat tak ditindak tegas, lama-lama PKL bermunculan. Hal
ini tak hanya tampak di Jalan Pasar Besar, Jalan KH Agus Salim dan sekitar
alun-alun. Namun juga sudah tampak di Jalan Soekarno Hatta, Jalan Bendungan
Sigura-gura, kawasan Tegalgondo dan berbagai kawasan lain yang kini mulai
tumbuh PKL baru. PKL memang tak bisa seenaknya digusur karena pasti akan menuai
protes. Namun penataannya harus dilakukan dengan konsep yang jelas dan ideal
sehingga tak mengundang masalah baru.
Di dalam BAB
1 KETENTUAN UMUM Pasal 1 No. 12 dijelaskan bahwa “Pedagang Kaki Lima yang
selanjutnya disingkat PKL adalah pedagang yang menjalankan kegiatan usaha
dagang dan jasa non formal dalam jangka waktu tertentu dengan mempergunakan
lahan formal dalam jangka waktu tertentu dengan mempergunakan lahan fasilitas
umum yang ditentukan oleh pemerintah daerah sebagai tempat usahanya, baik
dengan menggunakan sarana atau perlengkapan yang mudah dipindah, dan/atau
dibongkar pasang.” Realita yang ada banyak PKL yang tidak sesuai dengan pasal
tersebut. Sebagai contoh jika PKL berjualan disepanjang trotoar menuju pasar
besar maka yang dirugikan adalah masyarakat umum tidak bisa berjalan dengan nyaman.
Untuk menertibkan PKL biasanya pemerintah memindahkan mereka ke tempat lain,
hal ini banyak menuai protes dari para PKL sebab mereka akan kehilangan para
pembeli. Penertiban yang dilakukan pemerintah juga kurang tegas karena
seringkali terjadi keterlambatan penanganan PKL. Jika kita lihat Efektifitas
Perda ini sangat membantu, dalam kasus atau konflik ini sangat dibutuhkan
terjalinnya kerjasama yang baik (mengerti satu sama lain) antara Pemda, PKL dan
masyarakat umum untuk mendapatkan kenyamanan kehidupan.
Daftar Pustaka:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar