Senin, 01 Februari 2016

ANALISIS PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NO. 2 TAHUN 2012

           Peraturan daerah (Perda) Kota Malang tentang Ketertiban umum dan lingkungan nomor 2 tahun 2012 dibuat dengan adanya maksud dan tujuan yaitu mempertahankan kebersihan, kenyamanan dan keamanan lingkungan di masyarakat serta untuk mempertahankan estetika kota malang. Dengan dibuatnya Perda tersebut pemerintah mengharapkan masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada. Perda ini dibuat atas persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KOTA MALANG dengan WALIKOTA MALANG.  

Di Kota Malang Pedagang Kaki Lima (PKL) sangat banyak, biasanya dapat kita jumpai di tempat-tempat strategis yang ramai, yang dijadikan tempat untuk berdagang, termasuk trotoar. Akibatnya tata kota yang sudah dibangun dengan konsep yang bagus tak bisa difungsikan sebagai
contoh dikawasan Jalan Pasar Besar dan sekitar alun-alun. Dilansir oleh malang-post, keberadaan mereka sebenarnya sudah pernah ditertibkan namun Pemerintah Daerah (Pemda) selalu terlambat melakukan penanganan. Buktinya tak ada tindakan tegas di saat PKL baru bermunculan. Padahal saat muncul satu atau dua PKL, mestinya sudah ditindak tegas lalu melakukan pengawasan. Akibat tak ditindak tegas, lama-lama PKL bermunculan. Hal ini tak hanya tampak di Jalan Pasar Besar, Jalan KH Agus Salim dan sekitar alun-alun. Namun juga sudah tampak di Jalan Soekarno Hatta, Jalan Bendungan Sigura-gura, kawasan Tegalgondo dan berbagai kawasan lain yang kini mulai tumbuh PKL baru. PKL memang tak bisa seenaknya digusur karena pasti akan menuai protes. Namun penataannya harus dilakukan dengan konsep yang jelas dan ideal sehingga tak mengundang masalah baru.

Di dalam BAB 1 KETENTUAN UMUM Pasal 1 No. 12 dijelaskan bahwa “Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pedagang yang menjalankan kegiatan usaha dagang dan jasa non formal dalam jangka waktu tertentu dengan mempergunakan lahan formal dalam jangka waktu tertentu dengan mempergunakan lahan fasilitas umum yang ditentukan oleh pemerintah daerah sebagai tempat usahanya, baik dengan menggunakan sarana atau perlengkapan yang mudah dipindah, dan/atau dibongkar pasang.” Realita yang ada banyak PKL yang tidak sesuai dengan pasal tersebut. Sebagai contoh jika PKL berjualan disepanjang trotoar menuju pasar besar maka yang dirugikan adalah masyarakat umum tidak bisa berjalan dengan nyaman. Untuk menertibkan PKL biasanya pemerintah memindahkan mereka ke tempat lain, hal ini banyak menuai protes dari para PKL sebab mereka akan kehilangan para pembeli. Penertiban yang dilakukan pemerintah juga kurang tegas karena seringkali terjadi keterlambatan penanganan PKL. Jika kita lihat Efektifitas Perda ini sangat membantu, dalam kasus atau konflik ini sangat dibutuhkan terjalinnya kerjasama yang baik (mengerti satu sama lain) antara Pemda, PKL dan masyarakat umum untuk mendapatkan kenyamanan kehidupan.

Daftar Pustaka:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar