1. Pendahuluan
Setelah sempat beberapa bulan tertunda, kemarin pada jumat 30
Oktober 2015 dilansir dari suryamalang.com bahwa PT Amerta Indah Otsuka selaku CSR (Corporate Social
Responbility) penanggungjawab pendanaan sebesar Rp 2,5 Milyar siap melanjutkan revitalisasi hutan kota malabar. Pengertian revitalisasi adalah merubah tempat agar dapat digunakan untuk
fungsi yang lebih sesuai (Eko Budihardjo: 1989). Sebelumnya
di beberapa media massa dikabarkan masyarakat banyak yang kontra dan melakukan kampanye Save Hutan
Kota Malang, dengan menambah berbagai fasilitas namun pembangunan fasilitas-fasilitas akan
mengganggu ekosistem lingkungan. Sesuai
Undang-Undang nomor 26 tahun 2007, RTH terbagi menjadi dua jenis, yaitu Ruang
Terbuka Publik dan Ruang Terbuka Privat. Berdasarkan pasal 29 ayat (2) dan (3)
undang-undang tersebut, proporsi RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen
dari luas wilayah kota, sedangkan khusus untuk RTH publik proporsi luas yang harus
disediakan oleh pemerintah paling sedikit seluas 20 persen luas wilayah kota. Meski banyak mendapat
penolakan, Wali Kota Malang abah Anton tetap kukuh akan melanjutkan program
revitalisasi tersebut karena menurut dia tidak ada perusakan dalam pelaksanaannya. Ia menegaskan segala
bentuk pembangunan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan memenuhi
kebutuhan masyarakat. Penggunaan
pendapatan kota untuk beberapa hal tidak mengambil APBD karena APBD khusus untuk
kesejahteraan masyarakat, kalau pembangunan taman kota dan revitalisasi harus
cari pihak ketiga (CSR).