Kamis, 30 Juni 2016

Review : Syed Husein Al Attas, Sosiologi Korupsi, LP3ES, 1981 Bab 1 (Pendahuluan), Bab 2 (Anatomi Korupsi)


Sejatinya dapat dikatakan manusia tidak akan lepas dari yang namanya korupsi. Sejak dari zaman penjajahan belanda sampai di belahan dunia manapun korupsi tetap ada. Jika dianalogikan manusia merupakan individu yang haus akan kekuasaan, sebagai contoh pada kaum primitif perebutan wilayah adalah hal yang wajar dari dulu. Inti korupsi adalah penyalahgunaan kepercayaan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Esensi korupsi adalah pencurian melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. Dua bentuk korupsi yang sulit untuk dimasukkan ke dalam ciri-ciri korupsi yaitu nepotisme dan korupsi otogenik yang dilakukan oleh seorang diri. Brooks mencetuskan subyek yang ia sebut autocorruption. Sebagai contoh penyalahgunaan kekuasaan yang laten seperti anggota dewan yang menyetujui berlakunya undang-undang tanpa melihat akibat kedepannya. Contoh lain pembuatan laporan belanja yang tidak benar. 

Review Chapter 1 & 2, John Hannigan Environmental Sociology Environmental sociology as a field of inquiry & Contemporary theoretical approaches to environmental sociology




Kajian mengenai sosiologi lingkungan dimulai baru-baru ini dengan momentum awal yaitu Earth Day pada tahun 1970 sebagai klaim simbolis 'Hari 1‘environmentalisme baru. Sebelumnya ilmu-ilmu sosial lebih mengkaji terhadap hal yang bersifat Aposentrisme (kajian mengenai manusia), mereka belum menyadari bahwa alam mempunyai relasi yang kuat dengan manusia. Lebih lagi pandangan sosiolog klasik tidak memiliki teori atau penelitian untuk memahami hubungan masyarakat dan lingkungan. Perintis sosiologi klasik -Émile Durkheim, Karl Marx dan Max Weber bisa dibilang memiliki dimensi lingkungan secara implisit untuk kerja teoritis mereka. Sebagian besar karena penerjemah Amerika lebih menyukai penjelasan struktur sosial daripadayang fisik atau lingkungan (Buttel 1986:338).

Pendidikan Anti-Korupsi: Efektifkah ?




Korupsi seolah-olah sudah menjadi membudaya di Indonesia. Pada pertemuan kuliah beberapa waktu lalu disinggung bahwa aliran culturalis menyatakan akar permasalahan korupsi di Indonesia adalah semenjak jaman feodalisme. Adapun bentuk dari korupsi menurut aliran culturalis yaitu yang pertama komunalisme menyatakan korupsi dalam bentuk ini sebagai tindakan setia kawan atau praktek yang dianggap sebagai bentuk perwujudan komunalisme. Contoh, seorang pelamar kerja melamar di perusahaan temannya yang sebagai direktur maka dari  hubungan  pertemanan  itu   pelamar    tersebut diterima kerja. Bentuk kedua yaitu patron-klien menyatakan yang diatas dan yang dibawah patron menjadi penentu klien yang mengikuti dan meniru. Contoh, korupsi waktu yang dilakukan atasan perusahaan yang sering datang terlambat untuk bekerja maka keterlamabatan atasannya ditiru oleh bawahannya. Selain itu banyak persoalan menurut penulis yang ada hubungannya dengan korupsi di Indonesa seperti kemiskinan, pendapatan perkapita, pola pikir kapitalis, dll. Jika kita logikakan saja banyaknya orang miskin akibat dominasi kapitalisme telanjang di Indonesia membuat adanya kaum terdominasi atau kaum yang tidak mampu melawan kapitalisme maka jalan pendek mereka lakukan yaitu dengan cara korupsi.

Mengurai Praktek Korupsi dalam penempatan PRT (Pembantu Rumah Tangga) Migran Ke Luar Negeri

Maraknya pemberitaan di media mengenai kasus TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dianiaya atau menganiaya majikannya sering mewarnai negeri ini, ini tidak lepas karena sebagian besar TKI bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT). Pendidikan para TKI kebanyakan paling maksimal hanya lulusan SMP atau SMA, pengetahuan dan kemampuan yang mereka miliki tidak seimbang jika bekerja di luar negeri. Kesiapan mereka hanya pas-pasan yang biasanya mereka dapatkan dari pelatihan saat berada di biro Penyalur Jasa TKI. Tidak jarang dapat ditemui para Penyalur Jasa TKI ini melakukan tindakan penyuapan untuk memperlancar proses pemberangkatan para calon TKI yang kadang sampai melebihi kuota yang diberikan. Kong-kalikong atau kolusi antara birokrasi dan perusahaan penyalur menjadi kunci rantai kebijakan PRT Migran. Tetapi hal yang paling koruftif adalah penempatan pejabat-pejabat tinggi yang semata-mata didasarkan pada kepentingan politik, dan bukan pada kapabilitas dan keahlian.

Minggu, 14 Februari 2016

Menelaah Kasus Revitalisasi Hutan Kota Malabar dengan tiga perspektif tokoh sosiologi yaitu Karl Marx, Emile Durkheim dan Max Weber


1. Pendahuluan
Setelah sempat beberapa bulan tertunda, kemarin pada jumat 30 Oktober 2015 dilansir dari suryamalang.com bahwa PT Amerta Indah Otsuka selaku CSR (Corporate Social Responbility) penanggungjawab pendanaan sebesar Rp 2,5 Milyar siap melanjutkan revitalisasi hutan kota malabar. Pengertian revitalisasi adalah merubah tempat agar dapat digunakan untuk fungsi yang lebih sesuai (Eko Budihardjo: 1989). Sebelumnya di beberapa media massa dikabarkan masyarakat banyak yang kontra dan melakukan kampanye Save Hutan Kota Malang, dengan menambah berbagai fasilitas namun pembangunan fasilitas-fasilitas akan mengganggu ekosistem lingkungan. Sesuai Undang-Undang nomor 26 tahun 2007, RTH terbagi menjadi dua jenis, yaitu Ruang Terbuka Publik dan Ruang Terbuka Privat. Berdasarkan pasal 29 ayat (2) dan (3) undang-undang tersebut, proporsi RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota, sedangkan khusus untuk RTH publik proporsi luas yang harus disediakan oleh pemerintah paling sedikit seluas 20 persen luas wilayah kota. Meski banyak mendapat penolakan, Wali Kota Malang abah Anton tetap kukuh akan melanjutkan program revitalisasi tersebut karena menurut dia tidak ada perusakan dalam pelaksanaannya. Ia menegaskan segala bentuk pembangunan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Penggunaan pendapatan kota untuk beberapa hal tidak mengambil APBD karena APBD khusus untuk kesejahteraan masyarakat, kalau pembangunan taman kota dan revitalisasi harus cari pihak ketiga (CSR).