Korupsi
seolah-olah sudah menjadi membudaya di Indonesia. Pada pertemuan kuliah
beberapa waktu lalu disinggung bahwa aliran culturalis menyatakan akar
permasalahan korupsi di Indonesia adalah semenjak jaman feodalisme. Adapun
bentuk dari korupsi menurut aliran culturalis yaitu yang pertama komunalisme
menyatakan korupsi dalam bentuk ini sebagai tindakan setia kawan atau praktek
yang dianggap sebagai bentuk perwujudan komunalisme. Contoh, seorang pelamar
kerja melamar di perusahaan temannya yang sebagai direktur maka dari hubungan
pertemanan itu pelamar
tersebut diterima kerja. Bentuk kedua yaitu patron-klien menyatakan yang
diatas dan yang dibawah patron menjadi penentu klien yang mengikuti dan meniru.
Contoh, korupsi waktu yang dilakukan atasan perusahaan yang sering datang
terlambat untuk bekerja maka keterlamabatan atasannya ditiru oleh bawahannya.
Selain itu banyak persoalan menurut penulis yang ada hubungannya dengan korupsi
di Indonesa seperti kemiskinan, pendapatan perkapita, pola pikir kapitalis,
dll. Jika kita logikakan saja banyaknya orang miskin akibat dominasi
kapitalisme telanjang di Indonesia membuat adanya kaum terdominasi atau kaum
yang tidak mampu melawan kapitalisme maka jalan pendek mereka lakukan yaitu
dengan cara korupsi.
Pada
pertemuan kuliah beberapa waktu yang lalu, menyinggung gagasan Talcott Parsons
mengenai fungsionalisme, korupsi menjadi keseimbangan sosial jika tidak ada
gerakan sosial anti korupsi, yang semestinya dicegah melalui pendidikan (tetapi
memerlukan waktu yang lama). Pada saat ini dengan modernnya masyarakat yang
dituntut berpikir rasional maka yang diperlukan oleh masyarakat Indonesia baik
sekarang maupun kedepannya adalah sebuah karakter dan moral yang mencermikan
bangsa Indonesia untuk membrantas praktik-praktik korupsi yang ada. Pendidikan
karakter dapat menjadi solusi usaha disengaja untuk mengembangkan kebaikan,
yang merupakan kualitas manusia secara objektif baik bagi individu sendiri dan
masyarakat.
Dengan
adanya pendidikan anti-korupsi, diharapkan masyarakat merasakan dampak dari
mengikuti pendidikan tersebut. Dampak tersebut, yakni peningkatan pengetahuan
dan adanya sistem nilai baru seperti pentingnya kejujuran atau taat pada
aturan. Mampu mendorong mahasiswa untuk menyebarkan semangat anti-korupsi dan
membuat mahasiswa berhati-hati dalam membuat keputusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar